WAWASAN NUSANTARA
a.) Latar Belakang & Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa memiliki Wawasan Nasional. Dalam proses perjalanan perjuangan bangsa Indonesia melepaskan diri dari penjajahan dan mendirikan Negara yang merdeka serta berdaulat telah memiliki dan menetapkan wawasan nasionalnya. Atas dasar ini, wawasan nasional Indonesia pada dasarnya adalah untuk mewujudkan persatuan. Pada tahun 1928, wujud dari persatuan ini tercetus melalui sumpah pemuda. Sejak itu, persatuan menjadi pedoman dan arah perjuangan bangsa untuk mendirikan suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
Dengan demikian, Wawasan Nusantara merupakan dasar dan pedoman untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Namun, keberadaan wawasan nusantara sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia ini kurang dipahami oleh rakyat Indonesia sendiri. Kurangnya pemahaman tersebut dapat menimbulkan terjadinya perpecahan antar bangsa dan pelanggaran kawasan-kawasan di nusantara. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai wawasan nusantara ini diharapkan dapat mengatasi hal tersebut.
b.) Landasan Wawasan Nasional
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. Paham-paham kekuasaan
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.
a. Machiavelli (abad XVII)
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
e. Lenin (abad XIX)
f. Lucian W. Pye dan Sidney
2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
Federich Ratzel
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
*menitik beratkan kekuatan darat
*menitik beratkan kekuatan laut
Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologi) dilain pihak.
c.) Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Penciptanya. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk didalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs.
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
• Zona Laut Teritorial
• Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
• Zona Landas Kontinen
Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
- sistem religi dan upacara keagamaan
- sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
- sistem pengetahuan
- bahasa
- keserasian
- sistem mata pencaharian
- sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat ybs, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat sensitif.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar golongan di masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan memberi.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa slogan-slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1928)
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
d.) Pengertian wawasan Nusantara
Istilah Wawasan Nusantara berasal dari kata wawas yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.
Istilah wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.
Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berati diapit di antara dua hal.
Secara umum Wawasan Nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
e.) Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
f.) Hakekat Wawasan Nusantara Merupakan keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. g.) Asas Wawasan Nusantara terdiri dari: 1. Kepentingan/Tujuan yang sama 2. Keadilan 3. Kejujuran 4. Solidaritas 5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
h.) Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara) → Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi negara) → Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa) → Landasan Visional
Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) → Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) → Landasan Operasional
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
i.) Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
1. Implementasi dalam kehidupan politik
2. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi
3. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya
4. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
Sosialisasi Wawasan Nusantara :
1.Menurut sifat/cara penyampaian
a. langsung => ceramah,diskusi,tatap muka
b. tidak langsung => media massa
2. Menurut metode penyampaian
1. ketauladanan
2. edukasi
3. komunikasi
4. integrasi
Tantangan Implementasi Wasantara :
1. Pemberdayaan Masyarakat
2. Dunia Tanpa Batas
3. Era Baru Kapitalisme
4. Kesadaran Warga Negara
Keberhasilan Implementasi Wasantara :
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
sumber : http://www.google.com/
Minggu, 27 Februari 2011
BAB I
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
a. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Nilai-nilai perjuangan bangsa telah mencapai penurunana pada titik yang kritis yaitu disebabkan oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi ditanda oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transportasi yang mempengaruhi struktur dalam kehidupan bangsa Indonesia serta mempengaruhi pola ppikir, cakap dan tindakan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara pada umumnya danmahasiswa pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
b. Kompetensi yang diharapkan :
Hakikat Pendidikan
Kemampuan warga Negara
Menumbuhkan wawasan warga Negara
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi yang di harapkan
Bangsa : Orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturunan ,adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
- Bangsa Indonesia : Sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara / Indonesia.
Negara : Suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama – sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Demokrasi : sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari / oleh / untuk rakyat.
Bentuk Demokrasi dalam system pemerintahan Negara:
Pemerintahan Monarki
Pemerintahan republik
Macam – macam Sistem pemerintahan :
Sistem pemerintahan Diktator
Sistem pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan Presidentil
Sistem pemerintahan Campuran
Paham – paham ideologi bangsa lain :
Paham komunis(menghendaki persamaan kelas proletariat)
Paham Liberalisme(kebebasan/hak-hak individu yg mengarah egoisantris)
Paham Islam Fundamentalis
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi :
Pancasila ? Kualitas Bangsa
Penataan ? Ekonomi
Infrastrukstur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menetukan keputusan politik dalam mewujudkan cita – cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
Sistem kepartaian di bagi 3 yaitu :
Monoparty : 1 partai yg terdapat pada Negara komunis
Biparty : partai yg berkuasa dan partai oposisi
Multiparty : lebih dari 2 partai
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Reformasi :
- Situasi NKRI Terbagi dalam periode-periode : Orde lama, orde baru, dan reformasi.
- Pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah anca,an Fisik.
- Pada periode orde baru dan reformasi , ancamannya berupa tantangan non fisik dan gejolak social.
Tujuan bela Negara : menumbuhkan rasa cinta tanah air bangsa dan bernegara. Untuk mencapai tujuan ini mereka perlu memahami sifat ketahan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi :
Guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
c. Pengertian & Pemahaman Negara yang diharapkan
1. Pengertian Negara
a. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama – sama mendiami satu wilayah tertentu & mengakui adanya satu pemerintahan.
b. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuassaan untuk memaksa pada ketertiban sosial.
2. Teori pembentukan negara
a. Teori hukum alam
b. Teori ketuhanan
c. Teori perjanjian
3. Proses terbentukan negara di zaman modern
Proses dapat berupa penaklukan, pelabutan(fusi), pemisahan diri & pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4. Unsur negara
a. Bersifat konstitutif
b. Bersifat Deklaratif
5. Bentuk negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) & berikat (federation).
d. Negara dan warga negara dalam system kenegaraan diIndonesia
NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Ia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara lain didunia, ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.
3. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berbeda didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya negara kesatuan RI sebagai berikut :
1. Terjadinya negara kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi.
2. Proklamasi baru “mengantar Bangsa Indonesia” sampai kepintu gerbang kemerdekaan.
3. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa.
4. Keadaan negara kita cita – citakan belum tercapai dengan adanya pewmerintahan, wilayah dan bangsa.
5. Regiositas yang tampak pada terjadinya negara menunjukan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME.
Karena itu UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita – cita moral rakyat yang luhur.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga negara
Dalam UUD 1945, pasal tentang Warga negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah warga negara?
Pasal 26 ayat (1) mengatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada NKRI dan disahkan oleh undang-undang warga negara.
b. Kesamaan kedudukan dan hukum dan pemerintahan
NKRI menganut azas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
c. Hak azas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Yang telah dijelaskan pada pasal 28 UUD 1945, pada pelaksanaan pasal 28 diatur dalam undang-undang :
1. UU no 1 tahun 1985, UU no.15 tahun 1969, UU no.4 tahun 1975 dan UU no.3 tahun 1980.
2. UU no.2 tahun 1985, UU no.16 tahun 1969 dan diubah dengan UU no.5 tahun 1975.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul menyangkut sejarah yang panjang, baik zaman penjajahan maupun pada zaman Indonesia merdeka.
e. Kemerdekaan memeluk agama
Yang dijelaskan pada pasal 29 ayat (1) dan (2).
f. Hak dan kewajiban pembelaan negara
Yang dijelaskan pada pasal 30 ayat (1) dan (2).
g. Hak mendapat pengajaran
Yang dijelaskan pada pasal 31 ayat (1) dan (2).
h. Kebudayaan nasional indonesia
Yang dijelaskan pada pasal 32 UUD 1945.
i. Kesejahteraan social
Yang dijelaskan pada pasal 33 dan 34.
6. Pemahaman tentang demokrasi
a. Konsep demokrasi
definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Demos menyiratkan makna diskriminatif dan juga bukanlah rakyat keseluruhan, tapi populus tertentu.
b. Bentuk demokrasi dan pengertian system pemerintahan negara
1. Bentuk demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi :
a. Pemerintahan monarki.
b. Pemerintahan rapublik.
2. Kekuasaan dalam pemerintahan
Dipisahkan menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif.
3. Pemahaman demokrasi di Indonesia
a. Dalam system kepartaian
b. System pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c. Hubungan atas pemegang kekuasaan negara.
4. Prinsip dasar pemerintahan RI
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia.
5. Beberapa rumusan pancasila
Seperti yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 rumusan pancasila yaitu :
a. Ketuhanan YME.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6. Struktur pemerintahan RI
a. Badan pelaksana Pemerintahan (eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
a. Departemen beserta aparat dibawahnya
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen
c. Badan usaha milik negara (BUMN)
2. Pembagian berdasarkankewilayahan dan tingkat pemerintahan
a. Pemerintah pusat
b. Pemerintah wilayah
c.Pemerintah daerah
b. Pemahaman tentang demokrasi Indonesia
Demokrasi indoesia adalah pemerintah rakyat yang berdasarkan nilai – nilai falsafah pancasila/pemerintahan dari,oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila – sila pancasila.
g. Pemahaman Tentang HAM
Majelis umum PBB mengatakan demokrasi universal tentang hak – hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara.
h. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945 wawasan nusantara dan ketahanan nasional
a. Konsepsi hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Penduduk yang ada dinusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia sejak tanggal 18 oktober 1928 yang dikenal sebagai hari sumpah pemuda.
b. Pancasila sebagai landasaan idiil Bangsa.
Berdasarkan sikap idealisme pancasila, negara kesatuan Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan dan politik bebas aktif dalam berhubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa – bangsa lain didunia.
Paham ideologis dalam bebas aktif adalah :
1. Paham Komunisme.
2. Paham Liberalisme.
i. Landasan hubungan UUD 1945 dan negara kesatuan RI
a. Pancasila sebagai ideology negara
Negara mempunyai cita – cita yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila – sila pancasila. Cita-cita tersebut tercantum dalam, pembukaan UUD 1945. Dengan demikian pancasila merupakan ideologi negara.
b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Tetapi bukan kemerdekaan NKRI.
c. Implementasi konsepsi UUD1945 sebagai landasan konstitusi
1. Pancasila adalah cita-cita dan ideologi negara.
2. Penataan adalah supra dan infrastruktur politik negara.
3. Ekonomi.
4. Kualitas bangsa.
5. Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh.
d. Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideology negara.
Ada terdapat dalam penjelasan tentang makna pembukaan UUD 1945.
e. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia.
Idealisme pancasila adalah demokrasi pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Dengan adanya pengakuan tersebut, konsepsi kelompok bangsa itu diwadahi dalam bentuk organisasi kemasyarakatan menurut profesi dan fungsi, contohnya seperti organisasi kopri,PGRI,SPSI,HNSI,HKTI,BKOW,,HMI,AMPI,KNPI dsb.
f. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita – cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
Secara teoritis, dalam system dikenal Monoparty, Biparty,dan multiparty.
Sistem monoparty atau satu partai biasa terdapat pada Negara komunis seperti RRC, Korea Utara dan Vietnam. Dalam sistem ini berdasarkan rumusan kebijaksanaan politik dari partai tersebut bersifat dogmatis dan tidak mengenal perbedaan pendapat. Sistem Biparty atau dwipartai terdiri dari partai oposisi, terdapat sifat saling menjatuhkan untuk memperoleh kekuasaan dalam sistem yang dianut. Sistem multiparty atau lebih dari dua partai menggambarkan hak – hak kelompok masyarakat atas keputusan politik negara.
j. Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara.
a. situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Periode itu adalah berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara
Periode-periode tersebut adalah :
1. Periode lama atau orde lama: tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai dengan tahun 1945.
2. Periode baru atau orde baru : tahun 1965 sampai dengan tahun 1998.
3. Periode reformasi : tahun 1998 sampai dengan sekarang.
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraa, Gramedia Pustaka 2008
a. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Nilai-nilai perjuangan bangsa telah mencapai penurunana pada titik yang kritis yaitu disebabkan oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi ditanda oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transportasi yang mempengaruhi struktur dalam kehidupan bangsa Indonesia serta mempengaruhi pola ppikir, cakap dan tindakan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara pada umumnya danmahasiswa pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
b. Kompetensi yang diharapkan :
Hakikat Pendidikan
Kemampuan warga Negara
Menumbuhkan wawasan warga Negara
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi yang di harapkan
Bangsa : Orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturunan ,adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
- Bangsa Indonesia : Sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara / Indonesia.
Negara : Suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama – sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Demokrasi : sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari / oleh / untuk rakyat.
Bentuk Demokrasi dalam system pemerintahan Negara:
Pemerintahan Monarki
Pemerintahan republik
Macam – macam Sistem pemerintahan :
Sistem pemerintahan Diktator
Sistem pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan Presidentil
Sistem pemerintahan Campuran
Paham – paham ideologi bangsa lain :
Paham komunis(menghendaki persamaan kelas proletariat)
Paham Liberalisme(kebebasan/hak-hak individu yg mengarah egoisantris)
Paham Islam Fundamentalis
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi :
Pancasila ? Kualitas Bangsa
Penataan ? Ekonomi
Infrastrukstur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menetukan keputusan politik dalam mewujudkan cita – cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
Sistem kepartaian di bagi 3 yaitu :
Monoparty : 1 partai yg terdapat pada Negara komunis
Biparty : partai yg berkuasa dan partai oposisi
Multiparty : lebih dari 2 partai
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Reformasi :
- Situasi NKRI Terbagi dalam periode-periode : Orde lama, orde baru, dan reformasi.
- Pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah anca,an Fisik.
- Pada periode orde baru dan reformasi , ancamannya berupa tantangan non fisik dan gejolak social.
Tujuan bela Negara : menumbuhkan rasa cinta tanah air bangsa dan bernegara. Untuk mencapai tujuan ini mereka perlu memahami sifat ketahan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi :
Guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
c. Pengertian & Pemahaman Negara yang diharapkan
1. Pengertian Negara
a. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama – sama mendiami satu wilayah tertentu & mengakui adanya satu pemerintahan.
b. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuassaan untuk memaksa pada ketertiban sosial.
2. Teori pembentukan negara
a. Teori hukum alam
b. Teori ketuhanan
c. Teori perjanjian
3. Proses terbentukan negara di zaman modern
Proses dapat berupa penaklukan, pelabutan(fusi), pemisahan diri & pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4. Unsur negara
a. Bersifat konstitutif
b. Bersifat Deklaratif
5. Bentuk negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) & berikat (federation).
d. Negara dan warga negara dalam system kenegaraan diIndonesia
NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Ia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara lain didunia, ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.
3. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berbeda didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya negara kesatuan RI sebagai berikut :
1. Terjadinya negara kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi.
2. Proklamasi baru “mengantar Bangsa Indonesia” sampai kepintu gerbang kemerdekaan.
3. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa.
4. Keadaan negara kita cita – citakan belum tercapai dengan adanya pewmerintahan, wilayah dan bangsa.
5. Regiositas yang tampak pada terjadinya negara menunjukan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME.
Karena itu UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita – cita moral rakyat yang luhur.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga negara
Dalam UUD 1945, pasal tentang Warga negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah warga negara?
Pasal 26 ayat (1) mengatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada NKRI dan disahkan oleh undang-undang warga negara.
b. Kesamaan kedudukan dan hukum dan pemerintahan
NKRI menganut azas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
c. Hak azas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Yang telah dijelaskan pada pasal 28 UUD 1945, pada pelaksanaan pasal 28 diatur dalam undang-undang :
1. UU no 1 tahun 1985, UU no.15 tahun 1969, UU no.4 tahun 1975 dan UU no.3 tahun 1980.
2. UU no.2 tahun 1985, UU no.16 tahun 1969 dan diubah dengan UU no.5 tahun 1975.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul menyangkut sejarah yang panjang, baik zaman penjajahan maupun pada zaman Indonesia merdeka.
e. Kemerdekaan memeluk agama
Yang dijelaskan pada pasal 29 ayat (1) dan (2).
f. Hak dan kewajiban pembelaan negara
Yang dijelaskan pada pasal 30 ayat (1) dan (2).
g. Hak mendapat pengajaran
Yang dijelaskan pada pasal 31 ayat (1) dan (2).
h. Kebudayaan nasional indonesia
Yang dijelaskan pada pasal 32 UUD 1945.
i. Kesejahteraan social
Yang dijelaskan pada pasal 33 dan 34.
6. Pemahaman tentang demokrasi
a. Konsep demokrasi
definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Demos menyiratkan makna diskriminatif dan juga bukanlah rakyat keseluruhan, tapi populus tertentu.
b. Bentuk demokrasi dan pengertian system pemerintahan negara
1. Bentuk demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi :
a. Pemerintahan monarki.
b. Pemerintahan rapublik.
2. Kekuasaan dalam pemerintahan
Dipisahkan menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif.
3. Pemahaman demokrasi di Indonesia
a. Dalam system kepartaian
b. System pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c. Hubungan atas pemegang kekuasaan negara.
4. Prinsip dasar pemerintahan RI
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia.
5. Beberapa rumusan pancasila
Seperti yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 rumusan pancasila yaitu :
a. Ketuhanan YME.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6. Struktur pemerintahan RI
a. Badan pelaksana Pemerintahan (eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
a. Departemen beserta aparat dibawahnya
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen
c. Badan usaha milik negara (BUMN)
2. Pembagian berdasarkankewilayahan dan tingkat pemerintahan
a. Pemerintah pusat
b. Pemerintah wilayah
c.Pemerintah daerah
b. Pemahaman tentang demokrasi Indonesia
Demokrasi indoesia adalah pemerintah rakyat yang berdasarkan nilai – nilai falsafah pancasila/pemerintahan dari,oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila – sila pancasila.
g. Pemahaman Tentang HAM
Majelis umum PBB mengatakan demokrasi universal tentang hak – hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara.
h. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945 wawasan nusantara dan ketahanan nasional
a. Konsepsi hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Penduduk yang ada dinusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia sejak tanggal 18 oktober 1928 yang dikenal sebagai hari sumpah pemuda.
b. Pancasila sebagai landasaan idiil Bangsa.
Berdasarkan sikap idealisme pancasila, negara kesatuan Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan dan politik bebas aktif dalam berhubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa – bangsa lain didunia.
Paham ideologis dalam bebas aktif adalah :
1. Paham Komunisme.
2. Paham Liberalisme.
i. Landasan hubungan UUD 1945 dan negara kesatuan RI
a. Pancasila sebagai ideology negara
Negara mempunyai cita – cita yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila – sila pancasila. Cita-cita tersebut tercantum dalam, pembukaan UUD 1945. Dengan demikian pancasila merupakan ideologi negara.
b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Tetapi bukan kemerdekaan NKRI.
c. Implementasi konsepsi UUD1945 sebagai landasan konstitusi
1. Pancasila adalah cita-cita dan ideologi negara.
2. Penataan adalah supra dan infrastruktur politik negara.
3. Ekonomi.
4. Kualitas bangsa.
5. Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh.
d. Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideology negara.
Ada terdapat dalam penjelasan tentang makna pembukaan UUD 1945.
e. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia.
Idealisme pancasila adalah demokrasi pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Dengan adanya pengakuan tersebut, konsepsi kelompok bangsa itu diwadahi dalam bentuk organisasi kemasyarakatan menurut profesi dan fungsi, contohnya seperti organisasi kopri,PGRI,SPSI,HNSI,HKTI,BKOW,,HMI,AMPI,KNPI dsb.
f. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita – cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
Secara teoritis, dalam system dikenal Monoparty, Biparty,dan multiparty.
Sistem monoparty atau satu partai biasa terdapat pada Negara komunis seperti RRC, Korea Utara dan Vietnam. Dalam sistem ini berdasarkan rumusan kebijaksanaan politik dari partai tersebut bersifat dogmatis dan tidak mengenal perbedaan pendapat. Sistem Biparty atau dwipartai terdiri dari partai oposisi, terdapat sifat saling menjatuhkan untuk memperoleh kekuasaan dalam sistem yang dianut. Sistem multiparty atau lebih dari dua partai menggambarkan hak – hak kelompok masyarakat atas keputusan politik negara.
j. Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara.
a. situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Periode itu adalah berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara
Periode-periode tersebut adalah :
1. Periode lama atau orde lama: tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai dengan tahun 1945.
2. Periode baru atau orde baru : tahun 1965 sampai dengan tahun 1998.
3. Periode reformasi : tahun 1998 sampai dengan sekarang.
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraa, Gramedia Pustaka 2008
Langganan:
Postingan (Atom)